Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Unit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan investasi bodong, yaitu Alexa Dewi (AD) (29) warga Jombang, Rully Febriana (RF) (29) warga warga Gresik dan Mitaresa (MR) (25) warga Sampang Madura (Owner CV. Cuan Grup).
CV Cuan Grup melakukan investasi bodong, sejumlah 45 orang melaporkan terdiri dari 9 LP dan 5 LP pengaduan. Total 14 LP dengan total kerugian Rp. 4,8 Miliar.
Selain Polda Jatim menangani 3 LP dengan kerugian Rp. 4.015.929.157 dan 11 LP dengan kerugian Rp. 853.810.000 yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Lamongan, Satreskrim Polres Malang Kota dan Satreskrim Polres Jombang.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wadirkrimum Polsa Jatim AKBP Piter Yanottama, Kasubdit Ren IV Rebakta Polsa Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menuturkan, modus ketiga tersangka yang merupakan owner Cuan Grup menjanjikan kepada korban investasi bodong, tertarik dan bersedia bergabung investasi ke CV Cuan Grup. Namun pada akhirnya para korban tidak mendapatkan keuntungan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan.
“Kami Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan ketiga owner dari CV Cuan Grup, pelaku penipuan investasi bodong. Untuk peran MR dan FR, mencari orang yang mau berinvestasi di Cuan Grup. Kemudian orang tersebut menyetorkan sejumlah uang ke rekening AD,” jelasnya.
Menurut Piter, CV Cuan Grup adalah perusahaan yang bergerak dibidang simpan pinjam atau dana talangan. Setiap anggota yang tergabung dalam investasi bodong ini maka dijanjikan keuntungan besar, dengan setor modal sebagai investasi.
“Keuntungan yang dijanjikan kepada semua korban bervariatif. Ada 4 skema, yaitu jangka waktu investasi 3 bulan, maka keuntungan 15 persen per bulan. Jangka waktu 7 hari keuntungan 3 persen, 10 hari keuntungan 6 persen, dan 1 bulan keuntungan 17 persen,” jelasnya. Jum’at sore (05/04/2024)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur oleh investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
“Masyarakat hendaknya waspada dan berhati-hati, jangan mudah tergiur akan keuntungan besar. Halnini harus diwaspadai agar terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mengambil keuntungan dari orang lain,” himbaunya.
Salah satu korban investasi bodong, Ica Caroline mewakili teman-temannya menambahkan, kami mintabkradilan kepada petugas kepolisian. Meskipun sudah ditangkap, tersangka harus mencicil sisa uang yang belum mereka kembalikan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di jerit Pasal 378 atau Pasal 372 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun penjara. (M9)
Komentar