Subdit IV Renakta Polda Jatim Bongkar Prostitusi di Next KTV Blitar

Detiknews.id Surabaya – Akibat faktor ekonomi IS atau Bunda harus masuk jeruji besi, pasalnya telah melakukan bisnis Prostitusi sebagai mucikari di Next KTV Blitar. Ditangkap Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila atau cabul dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Ali Machfud dan Kepala Unit III Subdit IV Asusila Kompol Arief Kristianto.

Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke ini. Beralamatkan di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Prostitusi Next KTV Blitar / M9

Disinyalir, karaoke ini mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung didalam room karaoke.

Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita inisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, polda jatim mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika karaoke Next KTV di Blitar. Menyediakan layanan prostitusi, atas dasar laporan itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.

“Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV. Menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kronologinya, IS alias Bunda ini, menawari LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke. Atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan didalam room karaoke.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Ali Machfud menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Masa Pandemi Covid-19.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari. Dari keterangan itu akhirnya menangkap bunda,” ungkapnya.

Lanjut Wadireskrimum, sementara itu untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari). Melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara 800 sampai 1 juta untuk sekali kencan.

“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan. kenca kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Menurut pengakuan bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.

“Saya mendapatkan 30 persen untuk sekali transaksi. Inipun saya lakukan karena faktor ekonomi. Saya bekerja di Next KTV di Blitar, belum sampai satu tahun,” kata bunda dengan nada lirih. Jum’at (19/03/2021)

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp. 600.000 dan uang tunai Rp. 2.397.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana asusila sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (M9)

Komentar

Berita Terkait