Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Pelaku Pedofilia

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap MR (38) ayah tiri, warga Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Pelaku diduga mengidap Pedofilia, dengan berfantasi anak dibawah umur. Pasalnya, korban adalah anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Untuk memenuhi hasrat birahinya selama 2 tahun.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus pencabulan, diduga pelaku Pedofilia / M9

Akibat ulah tersangka MR, keluarga korban lantas melapor ke Polda Jatim, atas laporan itu Anggota Unit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Berhasil meringkus tersangka di rumahnya, Jalan Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengatakan, bermula dari tersangka atas nama MR merupakan bapak tiri dari korban, pada tahun 2022. MR melakukan pernikahan siri kepada ibu korban yang mempunyai dua orang anak yang tinggal satu rumah.

“Modus operandinya, tersangka ini sering melakukan pencabulan dengan sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam didepan korban,” jelasnya, usai konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim Senin (24/03/2025)

“Tersangka ini juga pernah menempelkan alat vitalnya ke punggung anak tiri (korban.red). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri menarik tangan korban serta menonton video porno,“ kata Wadirkrimum, AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual. Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Kemudian juga puas ketika seksual cenderung mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang,  sebagai bentuk kepuasan seksual ini hasil psiko terhadap tersangka,“ terang dia.

Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,  tentang Perlindungan Anak. (M9)

Komentar

Berita Terkait