Soal Somasi Polemik PMK Kyokushinkai, Usman Wibisono Bongkar Raibnya Rp 11 Miliar

Detiknews.id Surabaya – Menyikapi pemberitaan yang viral ditulis di media soal Somasi yang ditujukan kepada Usman Wibisono. Ketua Departemen Legal Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-DO Indonesia Usman Wibisono menantang Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Ir. Erick Sastrodikoro.

Ketua Umum dan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai IKOK untuk membuktikan penjelasannya bahwa dana arisan Perguruan yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebesar Rp. 11 miliar tersebut adalah dana atau uang hasil kerja dan milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

PMK Kyokushinkai Karate-DO Indonesia Usman Wibisono menuturkan, apabila mereka tidak dapat membuktikan kebenaran informasinya maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah.

“Hanya dengan 2 (dua) buku arisan tersebut, kami dapat membuktikan bahwa dana arisan itu adalah merupakan hak Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-DO Indonesia. Bukan milik Perkumpulan PMK tersebut,” tuturnya.

Usman menanyakan, apakah mereka berani menunjukkan asal usul dana yang masuk ke dalam rekening penampungan arisan Periode IV atas nama Perkara PMK Kyokushinkai tersebut? Dari mana asal usul uang yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo total Rp 11 miliar yang dilakukan mulai dari bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021 tersebut?

“Hasil audit yang dikatakan mereka adalah hanya isapan jempol atau berita bohong atau hoax,” ujarnya.

Menurut Usman, sekarang kami telah menemukan bukti berupa aliran dana arisan periode III dan IV secara lengkap dari data Keuangan yang tersimpan dalam arsip sekretariat pusat Perguruan. Jadi mereka sekarang tidak dapat berbohong lagi, karena kebohongan mereka adalah menjadi bukti kejahatan mereka, termasuk penjelasan Dr. Otto tersebut.

“Karena kami yakin bahwa Dr. Otto tidak akan dapat membuktikan penjelasannya bahwa dana uang arisan tersebut adalah milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai yang dia pimpin tersebut,” terangnya.

Dari pernyataan Bambang Irwanto sendiri, yang menjabat sebagai penasehat arisan (bukan pengurus) dapat diduga telah melakukan penggelapan uang hasil usaha arisan periode I sampai dengan periode III dengan menyerahkannya kepada Tjandra Sridjaja yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK tersebut.

Lanjutnya, setiap kali saldo rekening tersebut mencapai jumlah yang cukup tinggi maka Tjandra Sridjaja Pradjonggo melakukan penarikan tunai dan mentransfernya uang hasil usaha arisan periode I-III + setoran arisan bulanan yang berada di Bank BCA tersebut ke rekening Bank Artha Graha International atau Bank Mayapada atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai dan pelakunya adalah Tjandra Sridjaja.

“Ini membuktikan bahwa pernyataan Dr. Otto tersebut sudah berlawanan dengan fakta hukum dan fakta kejadian yang sebenarnya,” terangnya.

“Bahwa kemudian pernyataan bahwa ada uang sebesar Rp. 7 miliar yang diserahkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada Perkumpulan PMK tersebut dapat diduga adalah bagian dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro W,” ungkapnya.

Menurut Usman, dengan diterimanya dugaan hasil kejahatan tersebut oleh Pengurus Perkumpulan PMK tersebut maka Dr. Otto sebagai Ketua Umum-nya harus menanggung tanggung jawab sebagai Penadah tindak kejahatan tersebut yang dapat diduga tindak pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Somasi yang dilayangkan oleh Dr. Otto dan Erick Sastrodikoro W tersebut akan menjadi penistaan dan fitnah apabila isi somasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Seperti yang dituangkan pada janji karateka (nomer 6) isinya, Saya akan membela mereka yang lemah tapi benar, dan akan menahan mereka yang berlaku sewenang-wenang,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Erick Sastrodikoro W. Dan atau Adriano Sunur adalah orang yang memegang Rekening Koran 2 (dua) rekening penampungan Arisan Periode III (2014-2017) dan Periode IV (2017-2020) dimana pada periode III terdapat aliran dana sebesar Rp. 35 miliar lebih dan Periode IV terdapat aliran dana sebesar Rp. 34 miliar. Rekening koran ini disembunyikan oleh Erick Sastrodikoro W. dan atau Adriano Sunur (Bendahara Arisan Perguruan). (M9)

Komentar

Berita Terkait