Detiknews.id Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus pencabulan. Berhasil mengamankan satu keluarga yang telah mencabuli keluarganya sendiri. Korban adalah B (13) siswi SMP di Surabaya.
Siswi SMP dicabuli Ayah kandungnya yang bernama ME (49), Kakak (17) dan 2 Pamannya IW (43) dan MR (49). Dilaporkan dan berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus pencabulan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi dan Kasi Humas AKP Haryoko.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak lanjuti adanya pelaporan terhadap pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari ayah dan kakak kandung dan kedua pamannya
“Kami Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan keempat pelaku. Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri,” tuturnya.
ME mengaku, menyesal dan malu dengan perbuatan mencabuli anak gadisnya sendiri yang berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Alasan khilaf, meraba anak kandung saat tidur bertiga bersama istri.
“Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya, sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan,” kata ME di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024)
Sebagai ayah kandung korban, ia mengaku tidak tahu ketiga keluarganya yaitu kedua iparnya beserta anak laki-lakinya juga melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak gadisnya (korban.red).
“Iya saya menyesal. Kasihan anak saya. Saya tidak tahu paman korban juga (mencabuli). Soal kakaknya juga, saya tidak tahu kalau (mencabuli) sejak kelas 3 SD,” tuturnya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis. Selain itu, korban juga ditempatkan di rumah aman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (M9)
Komentar