Pedofilia Cabuli Murid, Satreskrim Polres Tanjung Perak Borgol Guru Bela Diri

Detiknews.id Surabaya – Sudiyono (52) warga Desa Semampir Sedati Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi, ini merupakan Guru Bela Diri. Akibat perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur OA (11) dan RJS (13), Satreskrim Polres Tanjung Perak menangkap pelaku. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, korban sakit di bagian dubur, pencabulan ini dilakukan tersangka usai melatih bela diri. Ia melatih bela diri di rumah kosong milik salah satu orang tua korban. Latihan tersebut dilakukan tersangka setiap malam pukul 22.00. Setelah latihan, korban diajak tidur bersama di rumah tersebut.

“Awal tidur bersama tidak terjadi apa-apa,” tuturnya. Senin (31/05/2021)

Lanjut Kapolres, pencabulan ini terjadi pada Maret lalu. Saat korban tidur, tersangka langsung beraksi dengan menciumi korban di bagian bibirnya selanjutnya ia memasukkan kemaluannya ke dubur korban. Korban sempat berontak, namun ia tidak bisa melawan karena mendapat ancaman.

“Tersangka mengancam jika tidak mau dan memberitahu orang tuanya, maka korban tidak akan dilatih bela diri,” katanya.

Menurut Kapolres, orang tua korban curiga dengan gerak gerik anaknya yang kesakitan pada duburnya. Kemudian langsung menanyakan penyebab sakit tersebut hingga korban menceritakan aksi bejat tersangka.

“Selanjutnya, orang tua korban kemudian memeriksakan sakit korban dan dokter membenarkan ada lecet tersebut. Dengan keterangan dokter, akhirnya orang tua korban melapor dan tersangka langsung kami amankan,”tegasnya.

Kapolres menambahkan, menurut pengakuan tersangka aksi pencabulan ini dilakukan sekali. Sekali terhadap korban OA dan RJS, namun dari luka yang dialami OA, diduga tersangka melakukan lebih dari sekali.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan ada korban lagi. Kami juga periksakan kemungkinan ada gangguan kejiwaan (pedofilia) Jika ada yang merasa menjadi korban silahkan melapor ke kami,”ungkapnya.

Tersangka mengaku, ini baru saya lakukan sekali. Saya sudah lama menduda, saya khilaf melakukan ini, ” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait