Detiknews.id Surabaya – Sinergitas DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam peluncuran program inovatif berupa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap RW (Rukun Warga) di seluruh Surabaya. Sebanyak 2.400 anggota Peradi akan ditempatkan di setiap RT (Rukun Tetangga) untuk menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
DPC Peradi Surabaya menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sejumlah 153 kelurahan serentak yang mencakup 1368 RW. Posbakum didukung penuh oleh Pemkot Surabaya. Penyerahan Memorandum of Understanding (MoU) bertepatan dengan HUT Kota Surabaya. Hal ini masuk dalam rekor MURI.
Program ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Disambut baik oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto SH, M.Hum dan Direktur Operasional MURI Jusuf Ngadri.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Peradi dan Pemkot dalam mewujudkan program ini.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga Surabaya, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan,” ujar Eri Cahyadi.
Lanjut Eri, Pemkot Surabaya mengucapkan terimakasih dengan kehadiran Peradi yang telah membangun dan membesarkan kota Surabaya. Indonesia dibangun dengan lisan dan hati.
“Peradi hadir ditengah masyarakat, sangat membantu memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan. Artinya, ikut membangun Surabaya lebih hebat lagi menuju Indonesia Maju. Hari ini sejumlah 153 kelurahan serentak yang mencakup 1368 RW, Pos Bantuan Hukum gratis diberikan oleh DPC Peradi Surabaya untuk masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa program ini akan fokus pada berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti KDRT, bullying, pendidikan, gangster, dan ITE.
“Kami berharap dengan adanya Posbakum di setiap RW, masyarakat tidak ragu untuk mencari keadilan. Program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Surabaya dan menjadi rute model bagi daerah lain dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Hariyanto.
Pembentukan Posbakum di setiap RW merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Dengan layanan konsultasi hukum gratis yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan pendampingan hukum yang profesional. Selain itu membantu mengurangi angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Direktur Operasional MURI, Jusuf Ngadri menambahkan, hari ini telah dilaunching bantuan lembaga hukum dari Peradi untuk warga Surabaya, sebagai bentuk kepedulian terhadap Pemkot Surabaya. Indikator Muri dari MoU antara Peradi dan Pemkot Surabaya.
“Dengan MoU ini akan dibentuk Posbakum. Sebagai indikator yang dicatat, mendirikan Posbakum terbanyak sejumlah 1368 dan serentak yang belum ada dimanapun. Dengan begitu ini membantu mewujudkan azaz pemerataan kesempatan memberikan bantuan hukum bagi anggota masyarakat,” pungkasnya.
Ini kepedulian Peradi kepada masyarakat Surabaya khususnya melalui program ini bisa menjadi manfaat. Namun, juga perlu diiringi dengan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka. Selain itu, perlu dipastikan bahwa Posbakum di setiap RW memiliki sumber daya yang memadai untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
Program Posbakum di setiap RW ini tidak hanya melibatkan Peradi dan Pemkot Surabaya, tetapi juga berbagai pihak lainnya seperti akademisi dari Fakultas Hukum berbagai universitas di Surabaya dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Surabaya. (M9)
Komentar