Siber Polda Jatim Pulangkan 6 PMI, Amankan 4 Tersangka TPPO Jaringan Thailand 

Detiknews.id Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berhasil membawa pulang 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember dari Myanmar, melalui Thailand. Empat tersangka diamankan Polda Jatim, 2 tersangka masih DPO.

Empat tersangka yang diamankan yaitu, YS (40) asal Dusun Curahlele, Tempurejo, Jember, MSK (48) asal Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. FM (41) asal Desa Sukadana Jaya, Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Jalan Puskesmas 2, Sunggal, Medan.

Polda Jatim bersama pihak terkait berhasil memulangkan 6 korban TPPO, dan mengamankan 4 tersangka TPPO / M9

Dalam ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Dir Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Titis Wulandari dan Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Didik Eko Pujianto.

Kapolda Jatim IJP Toni Harmanto menuturkan, kami Polda Jatim menyikapi kasus TPPO PMI ini dengan serius. Dalam ungkap kasus ini sebagai bukti keseriusan Polda Jatim dalam menangani permasalahan PMI di seluruh dunia,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim KBP Farman memaparkan, diketahui penangkapan keempat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023 di Thailand dan di Perumahan Bumi Ambulu Permai, Jember.

“Setelah polisi mendapat informasi adanya 9 PMI dijadikan budak di Thailand, 6 diantaranya PMI dari Jawa Timur,” paparnya.

Siber Polda Jatim berhasil membongkar TPPO jaringan Thailand / M9

Lanjutnya, modus yang digunakan tersangka, yakni mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji Rp 15 – 22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand.

“Setelah korban tertarik, mereka diwajibkan membayar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi. Faktanya, mereka dijadikan Scammer untuk melakukan penipuan melalui Website,” terang Dir Krimsus Polda Jatim KBP Farman.

Kementerian Luar Negeri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Didik Eko Pujianto menambahkan, telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar, melalui Thailand.

“Dari sembilan WNI tersebut, 6 di antaranya berasal dari Jawa Timur. Tiga orang lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatra Utara yang merupakan daerah asal mereka,” jelasnya.

Menurutnya, pembebasan dan pemulangan para WNI pada Senin merupakan kerja bersama antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, dengan dukungan dari pemerintah Thailand serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

“Sebelumnya, KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan kesembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar,” kata Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, Terimakasih kepada Polda Jatim, PJU, BP3MI, Kemenlu RI dan pihak terkait dengan PMI yang sudah kembali ke Jawa Timur

“Ini merupakan kinerja yang luar biasa. Kami ucapkan sekali lagi terimakasih dengan supportnya kepada Polda Jatim dan Kemenlu. Kami mengarahkan kepada PMI agar melakukan proses secara prosedural. Kepada seluruh bagian baik Kamtibmas juga aparat tingkat kelurahan dan kecamatan, peran penting Desa dan Lurah untuk mengawasi monitoring warganya yang akan bekerja di luar negeri,” paparnya.

Himbauan kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menghimbau kepada semua masyarakat. Semua PMI dimana pun berada, hendaknya selalu waspada dan ikut agent dengan legalitas yang jelas. Jika ada PMI yang menjadi korban TPPO segera keluarga korban melaporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait