Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Peretas Website Pemkab Malang

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit II melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ilegal akses. Peretas website Pemkab Malang, yaitu AR bin AH (21) meretas 200 website pemerintah dan milik umum. Warga Dusun Denok Wetan Lumajang, lulusan SMP ini berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Denok Wetan, Desa Denok Lumajang.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman, Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Hendri dan Kanit II Siber Polda Jatim Kompol Sodiq.

Peretas melakukan penyerangan atau peretasan website milik orang lain (pemerintah dan milik umum) dengan menggunakan metode Brute Force. Kemudian semua website yang diretas dijual dan dilabel Cukimay.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Unit II Subdit V Siber Polda Jatim berhasil mengungkap ilegal akses. Peretasan website pemerintah Kabupaten Malang. BPBD, Litbang dan Bapeda.

“Dengan banyaknya 200 website yang diretas, tersangka sudah diamankan Subdit V Siber Polda Jatim. Kami menghimbau kepada pemilik website pemerintah segera melaporkan, jika websitenya diretas,” tuturnya.

Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman memaparkan, berawal dari kegiatan Patroli Siber diketahui adanya dugaan tindak pidana ITE ilegal akses yang dilakukan oleh seseorang, kemudian Unit 2 Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana ilegal akses tersebut.

“Pada pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Tersangka AR bin AH di Dusun Denok Wetan Desa Denok Lumajang Jawa Timur, ” ungkapnya.

Lanjut Arman, kronologis kejadian tersangka melakukan aksinya, sekira kurun waktu tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023. Tersangka AR bin AH melakukan kegiatan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software gilhub.com/noniod7 (milik tersangka sendiri).

“Kemudian melakukan serangan brutal/brute force terhadap website tersebut dengan menggunakan soft ware xmirpc.bf untuk mendapatkan user name dan password setelah mendapatkannya user name dan password kemudian melakukan login ke website tersebut dan melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut kemudian meng-upload shell backdoor dan menjualnya,” jelasnya.

“Keuntungan tersangka dari hasil penjualan sebesar 1.5 USD hingga 2 USD atau sekitar Rp. 25.000 hingga Rp. 45.000, per website. Peretasan dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka dengan alamat Dusun Denok Wetan Desa Denok Lumajang,” ungkapnya.

Arman menambahkan, akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan;atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” tandasnya.

Barang bukti yang disita dari Tersangka AR bin AH yaitu, 1 unit handphone android merk Pocco tipe X 3 Pro dan 1 laptop merk Hp warna silver. (M9)

Komentar

Berita Terkait