Detiknews.id Kediri – Guru SD asal Kota Kediri berinisial IM (57) telah mencabuli siswinya. Sesuai arahan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana. Terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, pasalnya telah melakukan aksi pencabulan selama kurun waktu 1 tahun.
Diketahui, Oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.
“Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya,” tutur AKP Tomy Prambana.
“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” tambahnya.
Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan Bimbel.
“Mengadakan semacam Bimbel kepada anak-anak tadi dan melakukan pencabulan di sekolah,” terangnya.
Dengan terjadinya kasus ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli. (M9)
Komentar