Detiknews.id Gresik – Sat Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap Tukang Parkir, pasalnya telah menjadi kurir Narkoba jenis sabu yang dijual kepada Pelajar. Pelaku masuk jaringan pengedar Narkoba antar kota, salah satunya merekrut pelajar sebagai kurirnya. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko.
Bergerak cepat tidak butuh waktu lama selang waktu satu jam Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo – Sidoarjo.
Pelaku CA alias nyamuk (28) pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, tukang parkir penjual sabu ini tak bisa mengelabuhi Polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, anggota segera bergerak cepat untuk meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu.
“Kronologi kejadian bermula, AA (17) pelajar SLTA ditangkap sebelumnya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Bergerak cepat, satu jam kemudian Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo – Sidoarjo,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari tangan CA, anggota berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto. Serta mengamankan 1 buah Handphone merk Evercoss sebagai barang bukti.
“Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam- macam di Gresik! akan saya libas!!,” tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut. Sabtu (13/02/2021)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (M9)
Komentar