Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Jajaran Ungkap 69 Kasus 3C di Ops Sikat Semeru 2024

Polresta Sidoarjo

Detiknews.id Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dalam Ops Sikat Semeru 2024. Kegiatan digelar mulai tanggal 03 hingga tanggal 14 Juni 2024. Berhasil mengamankan 70 orang tersangka dari 69 Laporan Polisi (LP). Selain itu, penyerahan kendaraan baik R2 maupun R4 kepada pemilik kendaraan.

Satreskrim Polresta Sidoarjo menyerahkan Unit R2 kepada pemilik kendaraan / M9

Ops Sikat Semeru 2024, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kabag Bin Ops Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dan Polsek Jajaran.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menuturkan, Jumlah Laporan Polisi yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Jajaran selama pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024 periode tanggal 03 hingga tanggal 14 Juni 2024 sebanyak 69 Laporan Polisi (LP).

“Dari 69 LP terdiri dari pencurian 12 LP, Curat 27 LP, Curas 2 LP, Curanmor 25 LP,
Street Crime 3 LP. Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 70 orang tersangka meliputi, pencurian ada 10 tersangka, Curat 31 tersangka, Curas 2 tersangka, Curanmor 21 tersangka, Street Crime 6 tersangka, ” jelasnya.

Menurutnya, modusnya bervariatif untuk kasus Curas, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban dengan motor, selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh, selanjutnya mengambil tas yang berisi ponsel / HP milik korban.

“Untuk kasus Curat, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel / merusak pintu untuk jalan masuk dan mengambil barang,” terangnya.

“Sedangkan Curanmor, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 ataupun R2 dengan menggunakan kunci palsu,” tambahnya. Jum’at (28/06/2024)

Penyerahan kendaraan R4 berupa 2 unit Pick Up yaitu Mitsubishi L300. Penyerahan kendaraan R2 berupa 2 unit berupa Honda Vario dan Honda Beat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait