Detiknews.id Surabaya – Kedua pelaku tindak pencurian perampasan (curat), MZ (17) warga Simokerto Surabaya dan SA (17) warga Sidotopo Surabaya dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, telah merampas handphone milik daripada salah satu Guru Besar Universitas ITS. Kegiatan ungkap kasus di gelar langsung oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.
Menurut Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kejadian memang cukup lama yaitu sekitar bulan November 2020 dan baru bisa terungkap pada bulan Januari 2021. Untuk kedua tersangka berusia masih anak-anak.
“Sehingga pada kesempatan pers release ini, kami tidak menghadirkan tersangka, karena masih anak-anak,” kata AKBP Ganis, Kapolres Tanjung Perak, dihadapan awak media.
Untuk itu nanti dalam proses peradilan terhadap anak-anak tersebut, akan dilakukan proses diversi, dimana dari Satreskrim Polres Tanjung Perak bekerjasama dengan Bapas.
“Perlu diketahui, Modus operandi pada saat itu, dimana para pelaku atau tersangka berboncengan sepeda motor, Kemudian melihat dari salah satu korban Prof Udi Subekti ini, yang sedang melakukan kegiatan olahraga bersepeda. Karena melihat dalam situasi sepi tersangka mengambil handphone milik dari pada korban,” terangnya.
Handphone tersebut, oleh para pelaku sempat berpindah tangan sampai dengan 4 (empat) kali, berpindah tangan sehingga cukup panjangnya Polisi Satreskrim Poles Tanjung Perak dalam proses pengungkapan perkara ini. Karena sampai sempat berpindah ke tempat lain kota.
“Dan, kemudian keberhasilan ini, dengan menggunakan perspektif kepolisian,” pungkasnya.
Secara terpisah korban, Prof Udi Subekti salah satu guru besar universitas ITS menyampaikan terima kasih pada pihak Kepolisan, Khususnya wilayah jajaran Polres Tanjung Perak, dalam mengungkap kasus ini.
“Sekali lagi, saya ucapkan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Polres Tanjung Perak dalam mengungkap tindak pencurian perampasan. Karena berarti bagi kami sudah diberikan jaminan keamanan bagi kami dan penduduk Surabaya, terutama bagi komunitas pecinta Gowes,” ungkap Prof Udi Subekti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak bahwa terhadap ancaman tersebut wajib hukumnya untuk dilakukan diversi. (M9)
Komentar