Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Tukang Jagal, Ini Sebabnya

Detiknews.id Surabaya – Tukang Jagal Sapi HSN (36) warga Surabaya, harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam tempo 1x 24 jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku. Korban adalah teman Facebook istri tersangka, berteman sudah 1 tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping rumah, Jalan Tenggumung Surabaya.

Berdasarkan LP-B/ 31/ III/ RES.1.6/ 2021/ Reskrim/ Tanjung Perak/ SPKT/ Polsek Semampir. Kejadian tanggal 02 Maret 2021, pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Gananta menuturkan, kejadian bermula tersangka saat pulang kerja melihat istri tersangka bersama korban.

“Tersangka melihat motor istrinya masuk dirumah korban, kemudian tersangka memberanikan diri masuk kedalam rumah korban. Selanjutnya menemui korban sedang menarik tangan istrinya, berada di samping rumah,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, tidak terima korban memperlakukan istrinya seperti. Dengan spontan tersangka memukul korban dibagian bahu sebelah kiri. Selanjutnya, korban membalas memukul tersangka.

“Spontan tersangka mengambil pisau, kemudian menusukkan pisau kepada korban. Akhirnya korban tersungkur dilantai dengan kondisi luka tusuk pada perut kiri dan luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri,” jelasnya. Kamis (04/03/2021)

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bilah pisau panjang ± 34 Cm dan 1 buah sarung pisau warna hitam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait