Detiknews.id Surabaya – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim). Menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing) tentang standar layanan publik karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Public Hearing, dihadiri Kepala Biro OSDM Barantin, drh. Suwarno Tri Widodo, M.H., Kepala BKHIT Jatim, drh. Hari Yuwono Ady, M.Si, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, dan Stakeholder Dinas terkait. Public Hearing berada di Aula Kantor Karantina Jawa Timur, pada Rabu (06/08/2025)
Dalam sambutannya, Kepala BKHIT Jatim, drh. Hari Yuwono Ady, M.Si, menyampaikan, bahwa public hearing ini menjadi forum penting. Untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat sebagai pengguna layanan karantina.
“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang ada. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat,” ujar Hari.
Hari menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Kepala Badan Karantina, Sahat M. Panggabean. Dinyatakan, standar pelayanan publik menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan mudah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar.
“Barantin berupaya memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan, melalui berbagai kebijakan operasional perkarantinaan yang ditransformasikan. Mari dukung upaya Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan karantina, yang baik dan terpercaya. Agar kita wujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Hari.
Menurut, Kepala Biro OSDM Barantin, drh. Suwarno Tri Widodo, M.H. Bahwa salah satu bentuk layanan prima yang diberikan adalah pemberian kompensasi, manakala terjadi keterlambatan pemberian layanan.
“Kompensasi keterlambatan pelayanan publik, sesuai maklumat layanan Karantina Jawa Timur. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025. Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur,” jelasnya.
Beberapa hal komponen standar yang menjadi perhatian Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan antara lain:
Persyaratan tindakan karantina, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan penanganan pengaduan. Diharapkan dengan ditingkatkannya komponen standar tersebut, layanan kepada pengguna layanan akan semakin baik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyampaikan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.
“Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, siap melakukan koreksi dan deteksi serta mencegah maladministrasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada laporan terkait maladministrasi yang dilakukan Karantina Jawa Timur,” tegasnya.
Kegiatan public hearing, ditutup dengan penandatanganan, berita acara kesepakatan antara Karantina Jawa Timur dengan perwakilan dari Ombudsman, pengguna layanan dan akademisi. Harapannya, agar masing-masing pihak menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing, agar pelayanan dapat berjalan baik. (M9)
Komentar