Polsek Sukomanunggal Tangkap Pencuri Accu, Perusahaan Rugi Puluhan Juta

Detiknews.id Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya, bersama Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo, S.H berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian sesuai LP-B/ 05/ RES.1.11./ II/ 2021/ RESKRIM/ SBY/ SPKT Polsek Sukomanunggal. Dengan kerugian 70 ACCU Merk G-Force senilai Rp. 50 Juta.

Korban PT. Santini Lestari Graha Surya yang beralamat kantor di Jalan Tanjungsari Surabaya. Tersangka adalah Ivan Ramadhani Bin Pandoyo (30) sebagai Kepala gudang, warga Dusun Sawahan RT.015 RW.006 Desa Dagangan Kabupaten Madiun.

“Kronologi kejadian hari Jumat, 22 Januari 2021 Sekira jam 09.30 Wib. Tersangka telah mengambil barang berupa ACCU untuk dijual kembali, Accu milik PT. Santini Lestari Graha Surya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian 70 ACCU Merk G-Force senilai Rp. 50 Juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo, S.H.

Lanjut Marji, kemudian TAB Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan kasus pencurian ACCU, diperoleh informasi tersangka Ivan Ramadhani Pulang di rumah mertuanya di Dusun Sawahan Rt.015 Rw.06 Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Madiun.

“TAB Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilakukan penangkapan Kepada Tersangka Ivan Rmadhani dan kemudian dibawa kepolsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut,” terangnya. Minggu (28/04/2021)

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bendel Stock Opname, 6 Buah Kardus Accu kosong dan 7 Buah Accu.

Akibat perbuatannya, Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (M9)

Komentar

Berita Terkait