Detiknews.id Sidoarjo – Ribuan orang perwakilan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, memenuhi lahan seluas 98.468 M2 di RT. 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo. Mereka dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Untuk melakukan aksi demo menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, Senin (10/02/2025).
![](https://detiknews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0004.jpg)
Polemik Status Lahan, memicu aksi demo. Total 1.100 pendemo berkumpul di Tambak Oso, pada sekitar pukul 09.00 bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Untuk menyuarakan beragam tuntutan.
![](https://detiknews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0005.jpg)
Salah satu Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Andi Fajar Yulianto menegaskan, bahwa tuntutan didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda., yang telah Incrakht.
Selain itu, terdapat pula putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).
“Bukti hukum dengan terang benderang, ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujar Andi Fajar Yulianto.
Menurut Fajar, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225 Miliar, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.
“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir, untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah, hal ini sama sekali tidak disadari. Untuk menyempurnakan perbuatannya, maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut,” jelasnya.
Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo.
Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli.
Selanjutnya, terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tanah tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba, SHM disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.
Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo 873/PID/2021, jo Putusan MAMARNo. 32 K/Pid/2022, jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).
Dimana salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2.
Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.
Sementara itu, saat para pendemo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyuarakan beberapa tuntutan.
“Kami datang kesini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucap Andi Fajar Yulianto.
Ada tiga poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, antara lain :
Pertama, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena Bukti Perkara Pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan dari sebuah peristiwa hukum yang senyatanya. Bukti hukum peralihan hak atas tanah Tambak Oso ternyata terjadi akibat perbuatan tipu-tipu.
Kedua, pendemo meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalankan dan melaksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yang berhak yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Ketiga, menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktek-praktek mafia tanah yang menjamur selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.
Andi Fajar Yulianto juga menegaskan, agar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Keberanian Bapak Kajari untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan tiga sertifikat, kepada yang berhak. Sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal dan tidak perlu takut, kami ada di belakang Bapak Kajari. Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Bapak Kajari, maka kami akan datang kembali dengan massa 10-20 kali lipat dari yang hadir sekarang,” pungkas Andi Fajar Yulianto. (M9)
Komentar