Detiknews.id Surabaya – Polemik Yayasan Budi Mulia Abadi (Status Quo) sedang dalam proses penyelidikan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kasus ini dilaporkan oleh Roy Saputra Wijoyo, mantan anggota yayasan yang bergerak di bidang sosial. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari dan Kanit Perbankan Kompol Teguh Setiawan.
Bermula akibat dari pemecatan sepihak dari Roy Saputra Wijoyo. Maka terbongkarlah dugaan terjadi adanya penggelapan dana dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan LP/B/4/1/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 03 Januar 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 50/I/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2023, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kajati Jawa Timur Nomor. B/S/V/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2023.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang terkait perkara tersebut. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus saksi.
“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,” katanya di Mapolda Jatim, Jl A Yani Surabaya. Kamis (13/04/2023).
Komentar