Polemik Perkara Pemalsuan Akta Otentik, Diduga Mafia Tanah Intervensi PN Surabaya

PN Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Polemik Perkara Pemalsuan Akta Otentik, menjelang sidang putusan. Terkait perkara ini, diduga ada pihak luar yang intervensi. Pasalnya, terbentang berupa spanduk didepan Pengadilan Negeri Surabaya, di Jalan Arjuno Surabaya, Rabu (13/11/2024)

Spanduk tersebut, bertuliskan, “Tangkap para mafia tanah Alex, Gipin, Probo, Kasasi.. Bebaskan Pak Sugeng, petani yang dikriminalisasi”. 

Fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan sugeng terbukti melanggar Pasal 266 ayat 3. Tentang memberikan data keterangan Palsu dalam akta otentik dan menuntut terdakwa sugeng, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, ada kejanggalan dalam Fakta persidangan, yang diungkapkan oleh korban Alexander Arif, diduga Hakim juga terlibat dalam permainan mafia tanah tersebut.

“Alasan saya, bukan tanpa sebab. Pasalnya Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Sugeng,” jelasnya.

Menurut Alex, juga seorang Advokat, selama 35 tahun beracara, penangguhan penahanan bisa diberikan jika terdakwa mengalami sakit keras.

“Namun, dalam perkara ini, terdakwa tidak mengalami sakit. Ini ada apa?, saya kawatir mafia tanah ini sudah merambah di Majelis Hakim, dan hukumannya dibebaskan,” ungkapnya.

Terpisah, saat media mengkonfirmasi ke Humas PN Surabaya, terkait perkara tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Untuk diketahui, terdakwa Sugeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugeng, terdakwa pada kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna kota Surabaya.

Jaksa Farida dalam tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Sugeng telah terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar segera terdakwa ditahan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang memberatkan kata Jaksa Farida, bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya.

‘Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Sugeng melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meter persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain. Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Buntut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. (M9)

Komentar

Berita Terkait