Detiknews.id Surabaya – Kasus PT. Luis pemilik usaha Tambak Udang terus bergulir, terkait pencemaran nama baik terhadap Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Istri Almarhum Salim Kancil, Bu Tijah dan putrinya Ike datang ke Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Sebagai saksi atas perkara didalam video tersebut terkait penyerobotan lahan milik almarhum Salim Kancil.
Selain itu saksi didampingi, Muhammad Afandi Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Jauhar Kurniawan LBH Surabaya, Johan Avie Pusham Surabaya, Hari Kurniawan LBH Disabilitas dan Laskar Hijau.
Jauhar Kurniawan LBH Surabaya mengatakan, dalam pemeriksaan perkara ini dalam video disebutkan penyerobotan lahan milik almarhum Salim Kancil. Kapasitas Bupati Lumajang dalam video tersebut adalah menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah untuk membela Hak-Hak keluarga Almarhum Salim kancil yaitu Ibu Tijah dan Ike Anaknya. Atas lahan garapan yang telah digarap selama puluhan tahun oleh keluarga Almarhum Salim Kancil.
“Dalam pemberian kompensasi oleh PT. Luis keluarga Almarhum Salim Kancil menolak dan memilih memperjuangkan lahan garapan milik Almarhum Salim Kancil, ” tuturnya. Rabu (12/08/2020)
Jauhar menjelaskan, dalam pemberitaan media dan unggahan media sosial facebook Bupati Lumajang bapak Thoriqul Haq dinyatakan bahwa PT. Luis telah mendapatkan izin lokasi melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/227/427.12/2017 tanggal 30 Agustus 2017 berlokasi di desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
“Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi AMDAL maupun izin lingkungan terhadap aktivitas usaha PT. Luis di kawasan pesisir desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, ” ungkapnya.
Lanjut Jauhar, selain Izin lokasi, dinyatakan bahwa aktivitas usaha Tambak Udang berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan pada lokasi desa Selok Awar-Awar, PT. Luis baru mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Mendapatkan Izin Lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor: 10/2019 tanggal 5 Maret 2019.
“Yang harus diketahui adalah, bahwa Izin Lokasi bukanlah izin usaha. Izin Lokasi hanya diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku. Juga sebagai izin pemindahan hak pasca memperoleh tanah yang dimaksudkan, ” jelasnya.
Jauhar menambahkan, dalam kasus pencemaran nama baik seharusnya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT. Luis, karena sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Disitu disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Miliar rupiah dan paling banyak Rp. 3 Miliar, ” pungkasnya.
Ditempat yang sama Bu Tijah mengatakan, saya kesini sebagai saksi. Soal pelapornya kita masih belum tahu. Ini aku bawa petanya, tanahnya sebelah sini. Sudah diuruk sama Tambak Udang tanpa pemberitahuan saya, saya ndak tahu tiba-tiba diuruk aja.
“Ada penawaran, Aku dikasih tapi aku ndak mau. Banyak dan bermacam, ada yang mau ditukar sawah, ditukar lahan tapi aku ndak mau. Ada yang ditawarkan sama uang tapi aku ndak mau. Doalnya ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal, ” ungkapnya.
Akibat pencemaran nama baik, terancam dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atas video yang diunggah oleh Lumajang TV. (M9)
Komentar