Detiknews.id Jakarta – Perkara PT Bulungan Citra Agro dan KSU Mega Buana soal kemitraan yang diadukan ke Majelis Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasilnya, diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 21/KPPU-K/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Bulungan Citra Agro Persada dengan Koperasi Serba Usaha Mega Buana, yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Perkara berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT Bulungan Citra Agro Persada (Terlapor) terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan Kelapa Sawit plasma seluas 668 hektar yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti, sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor. Dalam dua peringatan, Terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan. Pada Peringatan Tertulis III, Terlapor menunjukkan perbaikan namun belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Komentar