Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.
KPPU menyiapkan Satgas, untuk memastikan proses penataan BUMN. Termasuk aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, berjalan efisien sekaligus tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, mengatakan, satgas akan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Serta memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha, selama proses penataan berlangsung.
“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan, sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, meski aturan yang berlaku tidak mewajibkan notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar-BUMN, konsultasi tetap penting dilakukan sejak awal. Langkah ini memungkinkan, untuk mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar dan memitigasi risiko persaingan usaha.
Selain konsultasi, KPPU mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program tersebut merupakan langkah preventif. Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia Aminnudin Ma’ruf, menyatakan kesiapan BP BUMN berkoordinasi dengan KPPU. Dalam pelaksanaan program penataan BUMN. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi di Jakarta, 18 Agustus 2026 kemarin.
Aminnudin menjelaskan, program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan jumlah entitas usaha, penghapusan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta pemfokusan perusahaan pada bisnis inti.
Penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
KPPU menilai koordinasi antarlembaga diperlukan karena penataan BUMN berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis.
Ke depan, KPPU akan berkoordinasi dengan BP BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan selama pelaksanaan program penataan BUMN. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.




Komentar