Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk oleh pengacara keluarga Brigadir J. Dirinya berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.
“Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja,” lanjut Petrus.
Petrus menjelaskan, Polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
Namun demikian Petrus mengingatkan, agar sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak Kepolisian didikte.
“Biarkan Polisi bekerja dibawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawah tekanan opini,”pinta Petrus.
Petrus juga meminta, jangan sampai Polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi. Bahkan melampaui KPK.
Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Advokat lainnya di Perekat Nusantara Erick S Paat meminta, publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri. Apalagi, sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus tersebut. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
“Sudah berlapis begitu masak tidak percaya sih,” katanya.
Erick menambahkan, rencananya Perekat Nusantara akan menghadap Kapolri untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP. “Kita atur minggu depan,” tambahnya.
Untuk diketahui ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan. (M9)
Komentar