Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim, Unit III Subdit III Jatanras menangkap 3 tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa TKP di Jatim. Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit III Jatanras.
Pelaku Curanmor ini melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Polda Jatim. Dari data subdit jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 152 kendaraan R2 hasil berbagai kejahatan.
“Polda Jatim sendiri mengamankan 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk,” jelas KBP Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/7/2022) sore.
Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Tersangka kedua Sobirin (24) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Mempunyai peran pemilik ide atau rencana pencurian dan pemilik kunci (T) yang sekaligus sebagai eksekutor.
Tersangka ketiga Wagianto, (24) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Yang berperan membawa motor hasil curian dan membantu menjual motor.
Kronologinya, agggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya tindak pidana curanmor di wilayah Sidoarjo. Diketahui pelaku bernama Sobirin warga Puspo, Pasuruan.
Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2017 anggota subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin.
Komentar