Pencuri Emas 7 Kilogram Senilai 6 Miliar, Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Penggelapan Emas 7 Batang seberat 7 Kilogram senilai Rp. 6 Miliar, berhasil dibongkar Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dua pelaku berhasil ditangkap, sesuai arahan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dan Tim.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ, (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess, selaku karyawan PT IGS. Satu lagi yakni SB, (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021. Sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memaparkan, kronologi kejadian bermula tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT. IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.

“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurut Wakapolda, Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka.

“Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” ungkapnya di Gedung Konferensi Pers Humas Mapolda Jatim.

Lanjut Wakapolda, saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar di wilayah Sidoarjo. Bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ menjual ke tersangka lain yakni SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual ke Pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram dan  uang tunai Rp 7,5 juta.

Akibat perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait