Oplosan Miras Maut, Jaksa Estik Dilla : Bartender Cruz Lounge Campurkan Etanol 200 ml untuk Atraksi Flare 

Pengadilan Negeri Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Tragedi Minuman Keras (Miras) oplosan maut di Cruz Lounge Vasa Hotel Surabaya, yang menyebabkan meninggalnya 3 orang musisi dan 1 vokalis selamat. Menyeret nama Arnold Zadrach Sitaniya sebagai terdakwa.

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dengan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati menggantikan JPU Herlambang Adhi Nugroho.

Oplosan Miras maut terjadi, berdasarkan dakwaan dari JPU bahwa terdakwa Arnold memasukkan etanol 200 mililiter (ml) kedalam oplosan minuman. Etanol didapat dari bartendis Aisyah Febiola Dewi sesuai permintaan purchase order dari Supervisor Bar. Namun, etanol tersebut seharusnya bukan untuk bahan minuman. Namun untuk atraksi api atau flare yang dilakukan oleh terdakwa Arnold pada event tertentu di bar tersebut.

Keempat korban diantaranya, William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (pemain saxophone) dan Indro Purnomo (sound engineer). Mitra Ohello, vokalis band yang sempat kritis akhirnya berhasil diselamatkan.

Arnold Zadrach Sitaniya, bartender Cruz Lounge Vasa Hotel Surabaya didakwa menjual miras kepada para personil band Ogie and Friends hingga tiga orang di antaranya meninggal. Dia disebut menambahkan etanol yang seharusnya untuk atraksi api ke dalam miras agar bisa membuat peminumnya cepat mabuk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Bartender Arnold menyajikan miras jenis caraft kepada para personil band itu saat tampil di bar tersebut. Arnold yang meracik minuman itu sendiri. Salah satu bahannya adalah etanol.

“Pada caraft ketujuh hingga kesembilan terdakwa Arnold menggunakan campuran etanol 200 mililiter (ml), sky vodka 250 ml, cranberry juice 150 ml dan es batu dengan tujuan agar strong, kuat dan cepat mabuk,” ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Arnold mendapatkan etanol tersebut dari bartendis Aisyah Febiola Dewi berdasarkan permintaan purchase order dari supervisor bar tersebut. Namun, etanol tersebut sebenarnya bukan untuk bahan minuman.

“Etanol tersebut merupakan jenis alcohol food grade yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk atraksi api atau flare yang dilakukan oleh terdakwa Arnold pada event tertentu di bar tersebut,” katanya.

Namun, terdakwa Arnold justru menggunakan etanol tersebut sebagai bahan racikan miras tanpa memberitahukan kepada para personil band yang meminumnya. Akibatnya, setelah meminum, tiga orang yang terdiri dari dua musisi band dan satu kru meninggal setelah minum miras racikan dari terdakwa Arnold.

Oplosan Miras Maut yang dibuat berakibat ditemukan methanol dan etanol pada lambung korban. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP.

Sementara Advokat terdakwa Arnold, Yusron Marzuki mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia masih enggan mengomentari materi dakwaan jaksa.

“Eksepsi saya belum menyentuh materi perkara. Hanya sebatas sah tidaknya dakwaan jaksa. Kalau masuk materi perkara terlalu prematur,” kata Yusron.

Untuk pengetahuan, mililiter (ml) sama dengan seperseribu liter, atau 0,001 liter. Satu mililiter sama dengan 1 sentimeter kubik (cm 3 ), 1/1.000.000 meter kubik (m3), atau 1/1000 liter. Mililiter adalah jumlah cairan yang sangat kecil. Dengan kata lain, 1 liter berapa mili adalah nilai 1.000 mililiter di setiap liter.

Oplosan Miras biasanya sering dicampur dengan zat metanol (CH3OH) atau benzena (C6H6). Bahan campuran tersebut telah menyatu dengan alkohol dan tidak dapat diuraikan. (M9)

Komentar

Berita Terkait