Detiknews.id Bangkalan – Tiga warga Bangkalan Madura berinisial BS, TG dan AR bersama barang bukti, berhasil diamankan Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Pasalnya, ketiga tersangka telah bertransaksi Narkoba.
Dari tiga orang yang diduga terlibat kasus Narkoba itu salah satunya adalah mantan Kepala Desa di Bangkalan berinisial BS. Namun, hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Diresnarkoba Polda Jatim menetapkan BS untuk direhabilitasi setelah proses Restorative Justice (RJ).
Saat diwawancara, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, khusus BS diputuskan untuk direhabilitasi di Panti Rehab.
“BS hanya berperan sebagai pembeli untuk dipakai sendiri dan bukan dijual. Jadi masuk kategori pengguna, bukan penjual dan untuk penjualnya kita proses hukum, ” tegas Kombes Arie. Kamis (14/07/2023)
Sementara itu untuk dua orang lainnya yaitu TG dan AR masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus Narkoba. (M9)
Komentar