Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akhir Tahun 2022 Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg

Detiknews.id Surabaya – Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim, mengungkap sebanyak 250 kasus penyalahgunaan peredaran Narkoba selama Januari hingga akhir tahun 2022, yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

“Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan Polisi tentang penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo di Surabaya.

Menurut dia, dari 250 kasus Narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 316 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 40,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir.

Baca Juga
Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba Senilai Rp 120 Miliar 

Adapun, jumlah kasus Narkoba yang ditangani tahun ini naik dibandingkan angka kasus pada tahun 2021. Pada tahun lalu, ada sebanyak 135 kasus Narkoba.

“Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” ucap AKP Hendro.

Ia menambahkan sesuai data, ratusan pengungkapan kasus Narkoba itu jaringan Internasional barang dari China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya.

Seperti diketahui, Berawal terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono pada saat itu mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di Kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Pengedar Sabu di Jakarta Utara

Hendro menyampaikan, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait