Tiga Tersangka Manipulasi Data dan Layanan OTP Ilegal, Ditangkap Ditressiber Polda Jatim 

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim)

Detiknews.id SurabayaDirektorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim), ungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan layanan OTP ilegal. Modus registrasi SIM card, dengan identitas milik orang lain. Untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Tiga tersangka manipulasi data dan layanan OTP ilegal, Ditressiber Polda Jatim, antara lain: DBS, IGVS dan MA. Ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan, untuk  perkembangan teknologi digital, data sebagai aset yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi hingga keamanan.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting, dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman, dan privasi di ruang digital.

“Hal ini selaras dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, Ditressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan, pada sebuah website. Diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.

Dari penyelidikan, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem (penyedia layanan kode OTP). Dengan SIM card, yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

Sedangkan, tersangka IGVS diduga berperan sebagai admin dan customer service. Untuk melayani transaksi pembelian OTP, serta mengelola operasional website.

Sementara, tersangka MA, diduga melakukan registrasi SIM card dengan data NIK dan KK milik orang lain, yang diperoleh secara tidak sah. Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card, selanjutnya dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan, terkait sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Bimo.

Ia menambahkan, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola.

Layanan tersebut diduga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming maupun penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.

Barang bujti yang disita petugas, berupa: 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card, yang sudah diregistrasi. menggunakan data milik orang lain. Juga  diamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya. Diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut,  diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.  Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait