Mafia R2 dan R4 Ilegal Diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jatim, menangkap 5 Penyelundup kendaraan roda 2 dan 4. Sejumlah 76 unit Roda 2 dan 15 unit Roda 4. Rencananya untuk di ekspor ke luar negeri Timor Leste tanpa kelengkapan surat kendaraan. Kegiatan ungkap dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, berada di Lapangan Heli Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Tersangka adalah DI (40) warga Surabaya (sebagai pengepul kendaraan), AP(35) warga Sidoarjo dan SH (36) warga Jombang (sebagai Joki dan penncari unit). Selanjutnya, PA (43) warga Surabaya (sebagai pembuat dokumen ekspor barang), dan M (45) warga Surabaya (sebagai pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan).

Kabid Humas Polda Jatim didampingi Wadireskrimum Polda Jatim, Ahli Bahasa dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim / M9

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko  menuturkan, modusnya tersangka telah melakukan kendaraan bermotor baik roda 2 dan 4 yang dilengkapi dengan surat dan dokumen.

“Diduga ini kendaraan hasil kejahatan kepunyaan leasing, tanpa BPKB dan STNK. Ini berdasarkan pesanan warga Timor Leste lalu kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste, dengan ekspedisi melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili. Setiba disana kendaraan dibuatkan dokumen baru, yang dilakukan sejak tahun 2017. Dengan keuntungan satu bulan lebih dari Rp. 50 juta,” jelasnya.

Lanjut Gatot, kronologi kejadian, tahun 2017 hingga awal 2021 tersangka dikenalkan kepadaa orang warga Timor Leste bernama Jkguteres dan Azito pendana. Bisnis tersebut adalah membicarakan terkait kendaraan hasil kejahatan yang bisa dikirim ke Timor Leste.

“Selanjutnya, DI menghubungi temannya AP, SH, dan R. Kesepakatan barang dikirim dalam 1 bulan 25 kontainer. Untuk memenuhi dokumen ekspor, mereka membuat invoice dan packing list container beserta isi R2 dan R4,” tuturnya.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menerangkan, soal pembuatan bendera melalui PT dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), kemudian dikirim secara online ke BC dan mengeluarkan dokumen NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor).

“Untuk biaya pembuatan dokumen pengiriman per kontainer mulai Rp. 5 Juta hingga Rp. 12 juta,” terangnya. Rabu (10/02/2021)

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar menambahkan, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 76 unit R2 berbagai merk, 7 unit R4 pick up Suzuki dan Daihatsu, 3 unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel, 5 buah handphone, 2 buah laptop dan 25 container.

“Mereka berhasil ditangkap dengan TKP di Pergudangan Jalan Greges Nomer 61 Margomulyo Surabaya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka di jerat pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP penjara 7 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait