Lockdown 5 Hari, Ini Pesan Humas Pengadilan Negeri Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernomor : W14.U1/ 344/ KP.04.6/ 01/ 2021 menetapkan sejak Senin, Tanggal 18 hingga 22, Januari 2021 pengadilan dinyatakan Lockdown (Pembatasan Kegiatan).

Keputusan ini pun dikeluarkan pasca PN melakukan pelaksanaan PCR/SWAB, terhadap seluruh ASN atau Keluarga besar PNS surabaya, pada tanggal 13 Januari 2021 yang lalu.

Sehingga setelah menunggu hasil selama 4 hari, Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya telah menyerahkan hasil nya kepada Ketua PN Surabaya, dan ternyata dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah 11 orang yang positif terpapar.

Mayoritas dari kalangan pegawai Panitera Pengganti (PP). Sehingga kumulatif jumlah warga PN yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk 4 orang yang sudah dirawat sebagai pasien covid 19 saat sebelum dilakukan Swab Massal.

Sebagaimana informasi ini di sampaikan oleh Humas Pengadilan, yakni Hakim senior Martin Ginting, SH, MH mewakili pernyataan ketua PN Dr. Joni SH, MH.

Baca Juga
Ellen Sulistyo Digugat di Sidang Wanprestasi, Agenda Penyerahan Bukti Kelola Sangria Resto

“Atas dasar kondisi tersebut, maka KPN Surabaya Bpk. Dr.Joni SH, MH,  segera melaporkan kepada KPT JATIM dan saat itu memberi arahan hingga kemarin sore ( 17 jan 2021) KPN Surabaya segera menerbitkan surat keputusan pelaksanaan Lockdown di PN Surabaya terhitung mulai tanggal 18 hingga tanggal 22 Januari 2021 nanti,” kata Humas Martin Ginting pada awak media. Senin (18/01/2021).

Humas juga menyampaikan pesan ketua PN, Menurut ketua pengadilan jika keselamatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maupun Masyarakat pengguna jasa PN Surabaya adalah menjadi pertimbangan utama dalam Lockdown ke-3 ini.

“Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya, ” terangnya.

Lanjut Humas, menurut Ketua PN sangat penting karena sebelum covid maupun setelah adanya covid 19, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus,” tandas mantan Hakim Pengadilan Pekanbaru ini.

Baca Juga
Hakim, Panitera dan Pengacara Surabaya Ditangkap KPK Soal OTT Ratusan Juta

“Pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Ketua PN merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu,” jelasanya.

Masih dengan Humas, sejak pandemi Covid 19 ini, PN Surabaya secara rutin melakukan penyemprotan di setiap ruangan yang ada diareal PN dan juga  kebijakan membatasi pengunjung sidang serta setiap pengunjung telah dikontrol suhu tubuh.

“Selain itu, wajib cuci tangan saat masuk ke areal PN, Fasilitas sanitaiser juga telah disediakan di berbagai sudut ruang pelayanan dan ruang tunggu,” ungkapnya.

Mengingat intensitas volume pelayanan yang sangat tinggi di PN Surabaya, menurut petugas kesehatan maupun pemerhati PN, dari hasil PCR yg cuma terpapar 11 orang, maka dipandang perlu Ketua PN dan jajarannya telah berhasil mengendalikan/meminimalisir penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya.

Baca Juga
Hadirkan Walikota Surabaya, Kata Hakim di Sidang GPD dengan Kejati

Karena jumlah ASN yang mencapai 350 orang di tambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih, maka sangat potensi menimbulkan Cluster virus, tapi hingga saat ini dengan adanya berbagai fasilitas sanitaiser di setiap pojok, dan social distance juga tetap di indahkan serta publik tidak lagi bebas mondar mandir di lingkaran dalam PN Surabaya.

Maka mampu memutus mata rantai penyebaran covid, seperti yang disampaikan pesan Dr Joni selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui humas.

Selanjutnya akan tetap dievaluasi pengendalian covid 19, dan menghimbau kepada publik pengguna jasa pengadilan agar setelah selesai urusan di PN, Selanjutnya segera meninggalkan areal PN, Hal ini demi mengurangi penumpukan massa. (M9)

Komentar

Berita Terkait