Korban Tewas Pasca Dikeroyok, Pelaku Diborgol Polres Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M.Si mengungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Pengeroyokan. Hadir dalam kegiatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M.Si, Wakapolres Tanjung Perak, Kompol Wahyu Kusuma, S.H., S.I.K, M.H., M.Si. dan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP M. Gananta, S.I.K.

Tersangka yang diamankan berinisial AG dan MI. Barang bukti yang disita petugas adalah, VER, Rekaman video di TKP, 1 buah tas milik korban, Uang tunai Rp. 900.000, 3 buah baju, 1 buah pipa bekas 2 buah batu cor dan 2 buah bak ember bekas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M.Si mengungkapkan, kronologi kejadian bermula korban yang datang menemui kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi kejadian salah paham.

“Saat di TKP korban langsung disambut oleh kelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di TKP dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan batu sampai korban tidak sadarkan diri dan pingsan di TKP,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, selanjutnya korban dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke RS untuk mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut setelah beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia di RS.

“Setelah sempat mengalami masa-masa kritis saat di RS, pelaku bersama kelompoknya memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong, balok kayu dan paving serta merampas tas milik korban beserta isinya,” jelasnya. Rabu (28/04/2021)

Akibat perbuatannya, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait