Kementerian ATR Apresiasi Polda Jatim Berantas Mafia Tanah

Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dihadiri langsung oleh Mayor Inf.(Purn.) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. di gedung Rupatama Polda Jatim. Untuk memberikan apresiasi kepada Polda Jatim terkait keberhasilan pemberantasan mafia tanah yang marak di Jawa Timur.

Polda Jatim saat menggelar ungkap kasus Mafia Tanah / M9

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, Polda Jatim telah bekerja dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Jatim.

“Kami dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional apresiasi dengan Polda Jatim yang telah berhasil membantu memberantas mafia tanah yang ada di wilayah hukum Polda Jatim,” tuturnya. Sabtu (16/03/2024)

Menurutnya, Polda Jatim telah terbukti memberantas mafia tanah. Sebagai implementasi strategi itu, hari ini di wilayah Jatim terbukti ada 4 kasus dengan target operasi tambahan sebanyak 3 kasus dan tersangka 16 orang.

“Dari catatan Polda Jatim, berkas perkara tersebut status sudah P21 artinya berkasnya sudah lengkap. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 2 Kasus. Di Banyuwangi tertangkap 2 orang tersangka dan di Pamekasan tertangkap 3 orang tersangka, ” jelasnya.

Polda Jatim berhasil menangkap tersangka dalam kasus Mafia tanah di Banyuwangi,  delik kasus menggunakan surat kuasa palsu dalam permohonan pengesahan sertifikat yang melampirkan site plan dengan menggunakan tanda tangan dan stempel palsu Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

AHY menambahkan, akibat perbuatan kedua tersangka potensi kerugian terhadap masyarakat sebesar ± Rp. 17 Miliar, dengan luas tanah 14.200 m². Potensi kerugian negara, dari Bea tanah dan bangunan juga PPH sebesar Rp. 500 Juta, dikalikan luas tanah. Pemalsuan sertifikat pun, Rp. 50 Juta per sertifikat,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait