Detiknews.id Surabaya – Mafia Tanah meresahkan masyarakat, akibat ulahnya membuat masyarakat sengsara. Terkait ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Mayor Inf.(Purn.) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A, memberikan tips agar terhindar dari Mafia Tanah.
Menteri ATR/BPN AHY memberikan tips aman kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya praktek Mafia Tanah yaitu, dengan pencegahan. Strategi pencegahan ini, yang paling penting dan lebih baik. Sehingga membuat praktek mafia tanah makin sempit.
“Antisipasi Mafia Tanah, dengan Strategi pencegahan ini upaya yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mendorong kesadaran masyarakat dengan mendaftarkan tanahnya secara resmi di Kantor Pertanahan atau Kanwil,” paparnya. Sabtu (16/03/2024)
AHY melanjutkan, dengan memiliki sertifikat yang legal dan semua tanah yang sudah terverifikasi, maka akan meminimalisir praktek mafia tanah atau mempersempit ruang gerak mafia tanah. Setelah mendaftarkan sertifikat tanah, lalu memasang patok batas supaya jelas sesuai sertifikat. Mencegah adanya overlapping.
“Selanjutnya, kami akan lakukan penindakan jika ditemukan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik, artinya harus dikembalikan kepada hukum aturan yang berlaku,” terangnya.
AHY juga menegaskan, jika ditemukan potensi duplikat sertifikat, maka ini menjadi bukti permulaan dari Satgas mafia tanah untuk melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan berdasarkan atas laporan pengaduan dari masyarakat. Atas dugaan praktek praktek dari mafia tanah. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
AHY menghimbau kepada masyarakat, untuk bisa mengadukan dan tidak usah ragu. kami akan melindungi para saksi, ini sangat membantu tugas kami dilapangan. Kami akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap dengan kejadian ini, menjadi pengingat bagi masyarakat. Jangan menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati hati karena tiada ampun untuk mafia tanah , ” pungkasnya. (M9)
Komentar