Detiknews.id Surabaya – Minyak Goreng (Migor) Kemasan sejumlah 122 Ton berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Ditreskrimsus Jajaran Polda Jatim. Rencananya, akan diekspor secara Ilegal ke Timor Leste. Kasus ekspor ilegal Migor menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau sejenisnya seperti Minyak Goreng diputuskan pemerintah mulai per/tanggal 28 April 2022. Ungkap kasus berada di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya.
Larangan ekspor Minyak Goreng disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. Hadir juga Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, untuk permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.
“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti Minyak curah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.
Komentar