Jual Miras Bebas di Komplek Ponpes dan Sekolah Dau Malang, Ini Reaksi Warga

Toko Damai Jaya Girun

Detiknews.id Malang – Toko Damai Jaya Girun, diduga menjual Minuman Keras (Miras) berbagai merek secara bebas. Melayani pembeli Miras mulai harga Rp. 80.000,- . Namun, bisnis ini menjadi hujatan bagi warga Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pasalnya, lokasinya berada di komplek Masjid, Pondok Pesantren (Ponpes) dan Sekolahan.

Toko Damai Jaya Girun, berdekatan dengan Sekolah, Ponpes dan Masjid / M9

Jual Miras bebas, ini bisa meracuni generasi bangsa. Seperti anak-anak maupun remaja. Jarak toko Damai Jaya Girun dengan Masjid Nurul Huda dan SDN Landungsari 2, kurang lebih 150 m. Jarak dengan Ponpes Mambaus Muslimin dan Masjid Baitul Akbar, kurang lebih 230 m.

Jual Miras di lokasi yang rentan akan anak-anak maupun remaja. Terbukti berada di komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaus Muslimin dan Masjid Baitul Akbar, berada di Jalan Tirto Taruno nomer 69, Masjid Jami Nurul Huda, berada di Jalan Tirto Taruno nomer 23, dan Sekolah SD Landungsari II, berada di Jalan Tirto Taruno nomer 18, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Salah satu warga, Hasan membenarkan, adanya perdagangan Miras yang penjualan belikan Toko Damai Jaya Girun memang menjual Miras berbagai merek, berdasarkan permintaan pembelinya. Kecewa, dengan perdagangan Miras di lingkungan Sekolah, Ponpes dan Masjid.

“Benar jika Toko Damai Jaya Girun, menjual Miras. Kami kecewa dan menyayangkan dengan pemerintah Kabupaten Malang, juga aparat Kepolisian yang memberikan ijin untuk menjual Miras. Produk Miras yang di perdagangkan, dijual bebas di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kami kawatir dengan generasi muda yang ada di wilayah sini, akan ikut terpengaruh buruk dengan pergaulan bebas dari teman-temannya,” ungkapnya, Senin (19/05/2025)

Ditempat yang berbeda, melalui Seluler, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta menuturkan, Miras tergolong barang yang di atur mulai dari pembuatannya, Penjualan miras itu diatur, kalo tidak sesuai ya ga boleh. Ada di Permendag, yang mengatur soal Miras.

“Penting untuk menghindari konsumsi miras atau meminumnya dengan bijak, terutama bagi anak-anak dan remaja. Tetapi, jika peredarannya berada di lingkungan Sekolah, tempat Ibadah dan Pondok Pesantren, itu tidak boleh,” jelasnya.

Untuk diketahui, Miras dilarang karena memiliki banyak dampak negatif, baik secara kesehatan, sosial, maupun spiritual. Secara medis, miras dapat merusak organ tubuh seperti hati dan pankreas, serta meningkatkan risiko berbagai penyakit seperti kanker. Selain itu, miras dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, dan bahkan kematian.

Miras dikelompokkan berdasarkan kadar alkohol yang terkandung, yaitu golongan A (hingga 5 persen), golongan B (lebih dari 5 persen hingga 20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen hingga 55 persen).

Aturan yang berhubungan dengan perdagangan Miras, akibat penjualan yang tidak memenuhi standarisasi, melanggar berbagai aturan. Antara lain :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/ 4/ 2014 Tahun 2014. (mengatur tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol).

Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. (mengatur bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (mencakup aspek keamanan dan kualitas pangan, termasuk minuman beralkohol).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak memenuhi standar, termasuk minuman beralkohol).

Juga melanggar, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. (diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010). (M9)

Komentar

Berita Terkait