Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 3 pelaku peledakan rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sebagai Ketua KPPS, yang berlokasi di Dusun Timur Desa Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menuturkan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 3 pelaku peledakan dengan TKP rumah Ketua KPPS di Pamekasan.
“Jatanras Polda Jatim dan Polres Pamekasan berkolaborasi berhasil menangkap 3 pelaku peledakan dengan Bom Ikan Bondet, kurang dari 5 hari pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Akibat peledakan ini, korban rugi materil senilai Rp 10 juta,” tuturnya. Jum’at (23/02/2024)
Menurutnya, untuk motif tersangka A adalah dendam karena anak KS diduga sebagai informan kasus Narkoba jenis sabu. Rencananya peledakan dilakukan 3 bulan lalu, namun gagal.
“Ketiga tersangka dan perannya antara lain, S (38) warga Desa Nyala Budaya, Pamekasan, Pamekasan sebagai Eksekutor. Tersangka A (30) warga Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan adalah otak pelaku juga residivis Narkoba, dan tersangka AR (30) warga Desa Larangan Badung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sebagai penyedia bom,” ungkapnya.
Sementara Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo membenarkan bahwa dalam Bom Ikan Bondet ada bahan mercon.
“Benar didalam Bom Ikan Bondet ada bahan merconnya. Antara lain, bubuk mesiu, potassium, tawas dan bahan peledak jenis mercon,” jelasnnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli menambahkan, Polres Pamekasan mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah bersinergi ikut mengamankan pelaku, kurang dari 5 hari pelaku peledakan sudah terungkap.
“Motifnya terkait dendam disangka menjadi informan kasus narkoba saat menjadi Tersangka. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap kedepannya, wilayah hukum Polres Pamekasan aman, lancar, tertib dan kondusif,” terangnya.
Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 10 KUHP Subs Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomer 12 Tahun 1951.
Selain itu, pelaku utama dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (M9)
Komentar