Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga Lawan Mafia Tanah

GRIB Jaya dan MAKI Jatim

Detiknews.id Surabaya – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur, bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Menyatakan sikap tegas, menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo nomer 55, Kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga lawan Mafia Tanah. Ini melawan ketidakadilan, terhadap Tri Putri dari Laksamana Soebroto Joedono, adalah WNI. Juga merupakan Pahlawan Nasional, yang telah mendapatkan perilaku yang ngawur dari keberadaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan.

Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy (Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim). Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Saudara Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari ibu Tri. Tanah dan rumah Ibu Tri sengaja diklaim, sepihak oleh Mafia Tanah dengan bantuan Mafia Peradilan.

Menurut keterangan resmi, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), menuturkan, rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL.

“Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB,” jelasnya, Rabu (18/06/2025)

Namun sangat disayangkan, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980, dan ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

“MAKI Jatim, mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan. Mengawasi proses hukum kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk. Dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia,” jelasnya.

Ironisnya, adalah Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semua langkah para mafia tanah tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan Ibu Tri sebagai:

1. Pemilik lahan yang SAH dan sudah menempati lahan selama 62 Tahun

2. Membayar pajak PBB sampai sekarang

3. ⁠telah mengurus BPHTB atas lahan

4. ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

Fakta diatas terjadi dan menjadi gambaran bagaimana wajah peradilan saat ini.

Pembina GRIB Jaya, drg. David Andreasmito menambahkan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) salah besar kalau tidak mengijinkan Notaris diperiksa Bareskrim. Karena, menghalang-halangi penyidikan.

“Artinya, bisa kena pasal Perintangan, mengalang halangi penyidikan. Sedangkan, tugas MKN lebih kearah Kode etik , bukan penegakan hukum,” jelasnya.

GRIB Jaya dan MAKI Jatim, merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi. Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

“Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir Mafia Tanah, dan Mafia Peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Pasukan Jancok, siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan,” tegas Heru MAKI Jatim.

“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum. (M9)

Komentar

Berita Terkait