Dugaan Terima Suap Rp.75 Juta, Kapolrestabes Medan : Itu Tidak Benar

Detiknews.id Medan – Dugaan Suap senilai Rp.75 Juta yang santer di ungkap dalam sidang anggota bernama Ricardo, sebagai terdakwa pemilik barang bukti pil ekstasi. Dalam sidang diungkapkan bahwa terdakwa telah memberikan suap tersebut kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si. Namun, hal ini disampaikan kepada media bahwa itu tidak benar.

Terdakwa Ricardo dalam kepemilikan bahkan barang bukti pil ekstasi yang berada dalam tasnya, menjelaskan, bahwa seorang anggota kepolisian, berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli ekstasi selama surat tugas masih berlaku.

Melalui Kuasa Hukum-nya, menyatakan bahwa ada dugaan penyuapan sejumlah uang sebesar Rp.75 juta yang telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian sepeda motor kepada Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan penyidik ke saya, bagaimana saya tahu ada uang buat di bagi-bagi.

“Perintah Kapolda, semua yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah di proses oleh Propam Polda Sumatera Utara, dan tidak ada yang ditutup tutupi,” terangnya. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Kamis (13/01/2021)

Seolah olah dalam pemberitaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si., yang melakukan dan menerima suap sebesar Rp. 75 juta, dari pengakuan Ricardo.

Kapolrestabes Medan mengatakan dengan tegas kepada awak media, saya pastikan itu tidak benar,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait