Dugaan Suap Rp 3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka di PN Surabaya 

Ronald Tannur

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ibu Ronald Tannur MW, diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan suap Rp 3,5 Miliar, bermula MW diduga menghubungi LR (pengacara.red). Untuk menjadi penasihat hukum anaknya (Ronald Tannur). Selanjutnya, MW dan LR menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan LR.

Selanjutnya, LR meminta bantuan ZR untuk menghubungkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu R. Untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Hal ini diteruskan kepada tiga oknum hakim PN Surabaya, yaitu ED, HH, dan M.

MW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/ F.2/ Fd.2/ 11/ 2024 tanggal 4 November 2024.

Akibat perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait