DPO Tersangka Cabul Pesantren Jombang, Diserahkan Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejati

Detiknews.id Sidoarjo – Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya. Proses panjang menjadi DPO selama 6 bulan, akhirnya Polda Jatim bersama Polres Jombang melakukan penjemputan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Terkait Kasus Pencabulan puluhan Santriwati Jombang

Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubid Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan, Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle, Kajari Jombang Tengku Firdaus dan Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

“Secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan,” tutur Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Jum’at (08/07/2022)

“Penyerahan ini berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” tambahnya.

Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tersangka ke Kejati / M9

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” ujar Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” jelas Tengku.

Sementara, Kanwil Kemenkumham Jatim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Pria yang sudah buron selama 6 bulan itu bakal menjalani SOP yang berlaku.

“Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan,” papar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Berdasarkan SOP, Bechi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Putra Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muchtar Mukthi itu tak boleh dikunjungi selama menjalani isolasi. Selain itu, untuk schedule kunjungan baru bisa dilakukan apabila ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. (M9)

Komentar

Berita Terkait