Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Puluhan Miliar

Detiknews.id Surabaya – Investasi Bodong berkedok jual beli mata uang asing, berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku bernama PP (39) asal Kediri diduga melakukan penipuan senilai Rp. 15 Miliar.

Ini berdasarkan LP-B/ 636/ VIII/ RES.1.11/ 2020/UM/SPKT. Kegiatan ungkap kasus Investasi Bodong berada di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Penipuan berkedok Investasi Bodong di Sidoarjo. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jatim dan Wadireskrimum Polda Jatim.

“Kasus penipuan dan penggelapan ini terbongkar setelah adanya laporan polisi nomor LP-B/ 636/ VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/SPKT Polda Jatim yang dibuat oleh korban pada tanggal 10 Agustus 2020, lalu,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lanjut Trunoyudo, Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan terkait laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Laporan polisi itu dibuat oleh MFEM, warga Gresik, bersama sekitar 20 korban lainnya. Para korban ini mengaku tertipu dengan ajakan berinvestasi oleh pelaku dalam bentuk Forex (foreign exchange), yakni jual beli valas atau mata uang asing,” jelasnya.

Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

“Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi,” ucap perwira menengah tersebut.

Tersangka investasi Bodong / M9

Trunoyudo menambahkan, diminta oleh pelaku untuk menyetor sejumlah uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 5 sampai 6 persen dari setiap uang yang disetor korban.

“Jika diakumulasi dari total uang yang disetor korban, semua total mencapai Rp 15 Miliar,” tandasnya. Rabu (25/11/2020)

Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Meski pelaku telah diamankan, kata Truno, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Karena disinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.

“Maka (korban) silakan melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait