Curi Kotak Amal Masjid, Sakera Sakti Polres Pamekasan Tangkap 10 Pelaku

Detiknews.id Pamekasan – Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid dibekuk Tim Resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Spesialis pencurian Kotak Amal Masjid dan Kotak Amal di tempat umum dikawasan Pamekasan Madura, dengan dalih untuk pesta sabu.

Aksi pencurian kotak amal ini sempat viral di media sosial, bahkan pada saat komplotan ini dibekuk tim Sakera Sakti, salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan sempat mengucap terimakasih kepada anggota, pasalnya ulah komplotan ini telah meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan.

Tak butuh waktu lama, berbekal kamera CCTV yang viral tersebut, Tim Sakera Sakti bergerak cepat memburu komplotan ini dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku.

Berikut daftar nama pelaku pencuri kotak amal antara lain, Frengki Dikki Kurniawan (17), warga desa Samatan, Pamekasan, Riski maulana (15), warga Bugih, Pamekasan, Mohammad ismail (18), warga Bettet Pamekasan, Samsul Bahri (19), warga Gladak Anyar, Pamekasan, Royhan Fitra Yana Leste (19), warga Rombuh, Pamekasan, Angga Febriansah (17), warga Bugih, Pamekasan, Nofalul Khoirul anam (21), warga Kadur, Pamekasan, Mohammad  Dafir (20), warga Palengaan Laok, Pamekasan, Dani (17), warga Blumbungan, Pamekasan, dan Ach Idris Efendi (20), warga Rombuh, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. Komplotan ini telak melakukan aksinya di 18 TKP diantaranya 11 Masjid untuk dicuri Kotak Amal Masjid oleh tersangka.

“Selain itu juga Rumah warga juga Toko di wilayah Polres Pamekasan, ” jelasnya. Rabu (27/01/2021)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, Kendaraan Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1977-TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M-5852-CA.

Selain itu, Kendaraan Suzuki Satria, Kendaraan Yamaha Mio, 8 unit ponsel, kipas angin dan Soundsystem, serta pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya 7 Tahun penjara,” imbuhnya AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. Kapolres Pamekasan.

Dengan adanya kejadian ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hasil kejahatannya digunakan untuk pesta sabu.

“Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,” Paparnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Untuk itu Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada para korban atau masyarakat Pamekasan, yang merasa di rugikan atau merasa kehilangan kotak amal, diharapkan segera melapor ke kantor polisi.

“Untuk warga masyarakat Pamekasan, silahkan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang hilang, barang kali pelakunya sama seperti yang di amankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan.” Imbaunya. (M9)

Komentar

Berita Terkait