Bobol Website 70 Negara, Sindikat Paypal Ilegal Dibongkar Siber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali membongkar Praktik Sindikat Pemalsu Website. Atasnama perusahaan jasa transfer uang elektronik Paypal. Dari hasil pemalsuan website tersebut, empat tersangka meraup keuntungan senilai Rp. 5 Miliar dari membobol 70 negara. Akibatnya, empat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolda Jatim.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kasubdit V Siber Polda Jatim dan Konjen Amerika Serikat.

Keempat tersangka yaitu, Egi Pratama (27), sebagai pimpinan sindikat sekaligus Bos Umberella Corporation. Egi diamankan bersama tiga pegawainya Prasetyo Bagus (28), RKY dan TMS warga Jalan Raya Tugu Mulyo, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Modus operandi para tersangka, membuat dan menyebarkan scampage atau website palsu mengatasnamakan dari perusahaan Paypal untuk mendapat data perbankan dan data pribadi warga yang berasal dari 70 Negara yang selanjutnya data tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Wakapolda Jatim, Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, sebanyak 260.000 data dari warga di 70 negara, telah dicuri oleh keempat tersangka dan tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mereka dalam kurun 2018 hingga 2022.

“Ada sekitar 260.000 data yang mereka curi dengan perusahaan atasnama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara, dan di Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kredit yang digunakan mereka,” kata Slamet.

“Mereka menyasar warga negara Amerika dengan rincian kurang lebih 239.000 data, warga Inggris 12.000 data, warga Rumania 5.000 data, warga Australia 2.400 data dan warga Indonesia sebanyak 100 data,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman memaparkan, mereka menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama ‘numberphone generator’ untuk mencari akun email dan nomor HP target.

Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah di dapat secara serentak. Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.

“Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap,” tambah alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1996 itu.

Berdasarkan penyidikan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin, dan dikonversikan ke rupiah, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 5 miliar

“Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah kami lakukan penyitaan,” pungkas Kombes Pol Farman. (M9)

Komentar

Berita Terkait