Terima Pesanan Video Bugil, Artis Kebaya Merah Ditangkap Siber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kebaya Merah, merupakan video mesum yang viral beredar di media sosial. Akibatnya, AH dan ACS pemeran video asusila diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Berdasarkan fakta yang didapat polisi, akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Selain itu, mereka koleksi 92 potongan video porno dan 100 foto bugil.

Dirkrimsus Polda Jatim didampingi Kasubdit Penmas dan Kasubdit Siber / M9

Kronologi bermula, ACS dan AH membuat video Kebaya Merah pada 8 Maret 2022 di salah satu kamar hotel lantai 17 kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan dan Kasubdit V Siber Polda Jatim (Plt) AKP Harianto.

Video tersebut baru viral pada awal November 2022. Lantaran viral, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A. Selanjutnya pada 5 November, petugas gabungan Polda Jatim dan Polrestabes mengecek hotel sesuai video beredar.

Baca Juga
Akibat Asmara, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pasutri Pembunuhan Berencana

Kemudian penangkapan dilakukan di Surabaya pada 6 November 2022. “Lalu 6 November pukul 21.00 kita lakukan penangkapan pada kedua tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Kepada petugas, tersangka beralasan jika membuat video itu bermula ketika AH menerima pesan di Twitter. Isi pesan intinya memesan video asusila bertema resepsionis hotel dengan tarif Rp. 750 ribu. AH langsung mengajak ACS memproduksi video itu di hotel, pada 8 Maret 2022.

“Tersangka wanita menggunakan kebaya merah seolah-olah jadi karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan memakai HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram AH,” imbuh Farman.

Baca Juga
Polda Jatim Hibur Masyarakat Surabaya di CFD dan Siarkan Kirab Merah Putih Via Videotron

Aksi AH dan ACS memproduksi video asusila itu ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.

File produksi itu disimpan di harddisk milik tersangka. “Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar (untuk pemesannya). Saat ini masih kami kembangkan ke pemesan,” kata Perwira dengan tiga melati emas itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu laptop, dua harddisk, dua ponsel dan satu invoice pemesanan kamar hotel. Namun untuk barang bukti berupa kebaya merah sudah tidak ada.

Polisi menyebut kalau kebaya itu telah habis terbakar.

Baca Juga
Jaga Kamtibmas, Kapolda Jatim Kunjungi Polres Lamongan

“Untuk baju kebaya merah terbakar saat kejadian kebakaran di gudang event organizer Tambaksari,” kata Kombes Pol Farman.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi. (M9)

Komentar

Berita Terkait