Detiknews.id Surabaya – BNNP Jatim berhasil menangkap pengedar Sabu antar kota di Jawa Timur yaitu Banyuwangi, Sampang dan Sidoarjo. Pasalnya, tersangka telah mengedarkan sabu dengan modus melalui paket Sepatu didalamnya berisi Sabu. AF (36) warga Dusun Jati Pasir, Kel./ Desa Kajarharjo, Kalibaru, Banyuwangi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aris Purnomo.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aris Purnomo menuturkan, kronologi kejadian, tersangka diamankan di Kantor Pos Kalibaru yang beralamatkan di Jalan Raya Jember Banyuwangi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap AF karena diduga telah membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Melalui paket berisikan sepasang sepatu merk “361” yang masing-masing sepatu berisikan 1 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98 gram dan 1 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48 gram. Pos tersebut dikirim a.n. Sepatu Murah Pekanbaru. Dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu adalah ± 146 gram,” tuturnya.
Tersangka AF mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari atasannya yang biasa dipanggil dengan sebutan B yang tinggal di daerah Pekan Baru Riau. B menyuruh tersangka untuk mengambil 1 paket berisikan Narkotika jenis sabu di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Setelah Paket Narkotika sabu tersebut sampai di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi. tersangka mengambil dan menguasai Paket berisikan Narkotika jenis sabu.
Tersangka AF mengaku sudah 2 kali mengambil paket Narkotika jenis sabu dan yang ke-2 ini perbuatan tersangka diketahui Petugas BNNP Jatim, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas BNNP Jatim.
Tersangka menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut setelah diterimanya akan dipecah menjadi beberapa bagian plastik Klip kemudian ia berikan kepada penerima ataupun pembelinya dengan cara sistem ranjau atas arahan/ perintah dari B di sekitar wilayah Alas Kumitir Banyuwangi.
Setelah tersangka ditangkap Petugas BNNP Jatim kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang berupa : 1 Kotak Kabinet Kecil berisikan, 1 Timbangan Digital, 1 Sekrop Plastik, 1 sendok Plastik dan 4 Bendel Plastik Klip berbagai ukuran.
Menurut pengakuannya, tersangka diberikan upah uang sebesar Rp 1 juta,- untuk mengambil dan menerima Paket berisikan Narkotika jenis sabu tersebut.
Selain itu, B juga akan Narkotika jenis sabu yang nantinya sabu tersebut bisa akan digunakan oleh tersangka sendiri sebagai upah tambahan dari atasannya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar