Aniaya Korban, Pelaku Ditangkap Polsek Jambangan

Detiknews.id Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Jambangan, dimana masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Terkait ini telah berhasil mengungkap kasus Penganiayaan. Tersangka bernama LS (43) warga  Sidomulyo Sidotopo wetan, Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 11/ I/ RES 1.6./ 2021/ RESKRIM / Polrestabes Surabaya / SPKT Polsek Jambangan, tanggal 18 Januari 2021. Dengan Tempat Kejadian Perkara di Depan Pasar Pagesangan (Kost-Kostan) Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Drs. Drs. Isharyata melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, S.H menuturkan, kronologis kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021, sekira Pukul 21.45 Wib, di Kos-kos an di Jalan Pagesangan depan Pasar telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka.

“Awal mula kejadian adalah ketika korban hendak tidur tiba- tiba pelaku datang marah-marah kemudian mengusir, dan mengancam korban serta memukul muka korban dengan menggunakan helm. Kemudian menendang perut korban yang berakibat luka memar pada bibir dan juga hidung korban,” jelasnya. Jum’at (26/02/2021)

Lanjut Mardji, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek jambangan dan pada hari ini Jumat tanggal 26 Pebruari 2021, sekira jam 10.30 wib Tersangka berhasil di tangkap oleh TAB Polsek jambangan di rumah nya di daerah Sidotopo Surabaya

“Untuk selanjut nya di bawa ke Polsek jambangan guna proses lebih lanjut. Alasan pelaku melakukan pemukulan adalah karena marah dengan korban yang di curigai oleh pelaku telah berselingkuh, dan sering berbohong kepada pelaku,” terangnya.

Tersangka selama ini kabur dan selalu berpindah pindah tempat. Barang Bukti yang disita petugas hasil visum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP. (M9)

 

Komentar

Berita Terkait