Detiknews.id Surabaya – Aniaya anak kandung di bawah umur, yang masih berumur 4 tahun 9 bulan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka bernama MA (25) asal Dusun Klakah RT03 / RW01 Patokpicis Wajak Malang atau kos di Jalan Tambak Mayor Selatan nomor 56 RT06 / RW04 Asemrowo Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menuturkan, kronologi kejadian bermula, pada saat anak kandung (korban) membeli es kurban secara tidak sengaja menjatuhkan es yang korban bawa di atas kasur.
“Dengan kejadian itu, tersangka marah dan langsung memukuli korban dan mengenai wajah bagian dahi juga hidung. Hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dan menangis,” tuturnya.
Lanjut Giadi, kemudian dari situlah tersangka timbulnya buruk untuk membuat video luka korban dan disertai ancaman yang dilakukan oleh tersangka.
“Tujuan agar ibu korban atau istri tersangka pulang ke kosan di mana antara tersangka dan ibu korban sudah pisah ranjang sejak bulan Agustus 2021 atau 4 bulan. Motifnya melakukan hal ini mengancam ibu kandung korban agar kembali ke kos,” tandas Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah kaos warna biru lengan pendek, 1 buah kaos dalam warna kuning, 1 buah rok pendek motif doreng, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah FD berisi rekaman setelah kejadian disertai ancaman kepada Ibu Kandung Korban, 1 buah HP merek Realme 5A warna Silver.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002. (M9)
Komentar