Ananta Chandra Mohon Maaf, Cemarkan Nama Baik Prita Eksimaningrum dan Keluarga

Prita Eksimaningrum

Detiknews.id Surabaya – Ananta Chandra, Ibu Rumah Tangga warga Ketintang Surabaya. Mengumumkan secara resmi permohonan maaf, akibat perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik dari Owner Ismoyo Dharu dan Sugeng Rawuh Travelindo, juga Founder ISIK, yaitu Prita Eksimaningrum. Dengan menyebar luaskan isi percakapan melalui WhatsApp Grup Papillio Melati Ceria.

Ananta Chandra didampingi Prita Eksimaningrum dan Kuasa Hukum Hajatullah S.H. / M9

Prita Eksimaningrum, melalui Kuasa Hukumnya, Hajatullah and Partners, sebelumnya telah memberikan somasi terhadap Ananta Chandra. Karena telah menyebar luaskan kepada kalayak, dengan memberikan informasi yang isinya tidak benar dan memiliki muatan pencemaran nama baik.

Saat ditanya, apa telah melakukan pencemaran nama baik Ibu Prita?

Ananta mengakui, “Iya benar, saya telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Ibu Prita. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hat tersebut tidak peru ditiru oleh siapapun. Saya menyebarkan fitnah yang saya tidak tahu sendiri kebenarannya. Saya mohon maaf kepada Ibu Prita, jika saya mengulangi lagi, siap untuk diproses secara hukum,” jelasnya, Selasa sore (27/05/2025)

Berdasarkan tangkapan layar, terlihat secara nyata bahwa Ibu Ananta menyebarkan informasi: 

“Hiaaa pejabat xxxxx kayak bojo Prita, ongkang ongkang kaki nikmati kekayaan, hla kok apartemen yang kami beli yang jadi jaminan di PTUN. KOK xxxxx MEREKS?” 

“Prita parah attitude nya.. Lha kok suaminya juga parah pula.. masalah investor apartemen,,duite ditilep..” dan diperkuat dengan tuduhan ” efeknya. Jika masuk ke toko Prita, wedine dana penjualan ga bener pelaporannya” 

Kemudian Ibu Ananta menyebarkan chat tambahan: 

“Masalah nya.. track record beliau itu Ihoo.. kok yo elek.. sekelas IPEMI, IWAPI… yg ga tau, yo maklum… yg tau, menjauh wae” 

Yang kemudian ditimpali oleh akun bernama UKM Christin Mamida:

“Saya baru tau jelas bu Prita ini tadi. Kata kakake hazel. Wajahnya antagonis ma.”

Kemudian dilanjutkan: 

“Makanya saya coba hanya 1 produk. Gak berani lebih”

Saat ditanya Jurnalis Detiknews.id, Prita Eksimaningrum, menuturkan, kejadian ini sudah berjalan empat (4) tahun. Ia tidak tahu apa yang membuat mereka telah mencemarkan nama baiknya, dan nama baik keluarganya.

“Saya tidak tahu, apa yang membuat mereka iri kepada saya dan memfitnah saya sedemikian rupa. Awalnya seperti apa, dan saya juga tidak tahu mereka melakukan itu kepada saya,” terangnya.

“Setelah saya menanyai detail kepada Ibu Ananta, beliau menjelaskan ini dipicu dari Oknum yang menjadi sumber. Dan telah memberikan masukan negatif kepadanya. Sehingga Ibu Ananta menyebar luaskan informasi Hoax ke banyak orang. Dan saya tidak terima dengan hal ini, saya akan usut tuntas untuk mereka yang terkait untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan selama 4 tahun ini, ” ungkapnya.

Kuasa Hukum Prita Eksimaningrum, Hajatullah, SH, menambahkan, pihaknya akan melakukan pengusutan tuntas. Siapa pemicu dari adanya pencemaran nama baik terhadap Ibu Prita Eksimaningrum.

“Dengan adanya permohonan maaf, yang dilakukan oleh Ibu Ananta. Akibat dari perbuatannya, yang telah mencemarkan nama baik klien kami, baik nama Ibu Prita Eksimaningrum maupun nama baik keluarganya. Kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien, berharap untuk Oknum yang berada dibelakang Ibu Ananta segera berdamai dengan klien. Agar tidak terjadi proses hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, apabila siapapun dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Seperti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui ITE.

Akibatnya akan dijerat, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. (M9)

Komentar

Berita Terkait