Detiknews.id Surabaya – Advokat Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. dilaporkan ke Polda Jatim oleh Advokat Elok Dwi Kadja, S.H., M.H. CLA didampingi PROF. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. sebagai Ketua Umum dan Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H.,M.Hum dan Erna Rahmawati, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan tim yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya. Pasalnya, terlapor telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian /Berita Hoax tentang legal standing yang beredar di YouTube. Sehingga timbul kegaduhan terhadap Anggota PERADI di seluruh Indonesia beranggota ± 60 ribu Advokat termasuk di Bali.
Elok Kadja menuturkan, yang menjadi pokok permasalahannya tentang Legal Standing. Saya adalah Anggota DPC PERADI Surabaya yang merupakan anggota PERADI ditingkat cabang dibawah pimpinan Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H.,M.Hum dan Erna Rahmawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris.
“Ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI. Ini tertuang Nomor: KEP.068 /PERADI /DPN /IV/2022 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Surabaya Masa Jabatan 2022 – 2027. Juga terlampir dengan Pengurus Pusat atau Dewan Pimpinan Nasional PERADI dibawah pimpinan PROF. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Menurut Elok, terkait ini hal mana Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan/atau Berita Hoax yang patut diduga dilakukan oleh Terlapor.
“Sehingga soal ini telah menimbulkan kebencian dan kegaduhan terhadap Anggota PERADI di seluruh Indonesia yang berjumlah ± 60 ribu Advokat termasuk khususnya di Bali, maka dalam hal ini anggota DPC PERADI Surabaya memiliki Legal Standing untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat ini,” ungkapnya.
Elok memaparkan, kejadian ini dilakukan terlapor karena telah mentransmisikan berita hoax ujaran kebencian sehingga membuat keributan internal PERADI.
“Bermula di Kantor Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Prosperity Tower Lantai 11 District 8- SCBD Sudirman, Jakarta Selatan dan di seluruh Indonesia yang dapat melihat Video tersebut khususnya di Jawa Timur, yang masih dalam wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia. Video Konferensi Pers tersebut ditransmisikan ke seluruh Wilayah Republik Indonesia termasuk dapat diakses di Jawa Timur di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur,” paparnya.
Lanjut Elok, berita Hoax itu beredar di Kanal Youtube dengan link:
https://youtu.be/rHjH6C1yMNM yang berdurasi 13 menit 35 detik (terlampir, lampiran 3) dan komentar-komentar lainnya yang terkait dengan Video tersebut.
“Dalam video itu disampaikan, bahwa Advokat dibawah Pimpinan PROF. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. tidak sah, dikarenakan Permohonan Kasasi Nomor: 997K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.
Masih dengan Elok, dengan cuitan di video itu artinya Anggaran Dasar dianggap tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu, menjadi tidak sah, artinya DPN PERADI versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022.
“Jadi akibatnya ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto, konsekuensinya menjadi tidak sah, maka jika pengacara bersidang memakai kartu beracara versi Otto, lawan akan mengatakan keberatan tidak sah. Untuk menjadi advokat perlu PKPA, dan itu bayarannya mahal, karena pengurusnya tidak sah, maka PKPA menjadi tidak sah, jadi siap-siap PERADI Otto digugat oleh ribuan pengacara, dan saya pun siap untuk menjadi pengacara para advokat tersebut,” terangnya.
Elok menambahkan, akibat Narasi dalam video tersebut telah mengandung Ujaran Kebencian dan Berita Hoax sehingga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya Advokat PERADI dibawah kepemimpinan PROF. DR. Otto Hasibuan, SH.,M.C.L., M.M. di seluruh Indonesia termasuk di Bali.
“Dari Amar Putusan Kasasi Nomor 997K/PDT/2022 tertanggal 18 April 2022 melalui SIPP Mahkamah Agung dalam Perkara antara Alamsyah, S.H., selaku penggugat melawan DPC PERADI Deli Serdang, DPN PERADI, Prof Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. yang membatalkan Surat Keputusan DPN Nomor: 104/PERADI/DPN/IX/2019, namun sekalipun ada putusan tersebut, maka Putusan tersebut tidak memiliki arti dan implikasi hukum,” tandasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menambahkan, Siber Polda Jatim baru mendapat pengaduan dari Peradi Surabaya, terkait permasalahan ini kami akan pelajari dan selidiki lebih lanjut dari Pokok permasalahannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar. (M9)
Komentar